Informasi Penangguhan Uang Kuliah Tunggal


Penangguhan UKT / perpanjangan pembayaran UKT dikhususkan bagi mahasiswa yang memiliki kendala dalam pembayaran UKT (tidak bisa membayar tepat pada waktu yg telah di tentukan).

Berkas yang harus disiapkan :

  1. Surat pengantar dari jurusan / fakultas;
  2. Surat permohonan dari orang tua/wali bermaterai 6000;
  3. Slip pembayaran UKT semester sebelumnya.

Berkas dapat di kumpulkan tanggal 3 - 9 juli 2018 di HMJ masing - masing.

Berikut Prosedur Penangguhan UKT ⤵

  1. Membuat surat permohonan penangguhan disertai alasan yg di tanda tangani oleh mahasiswa dan orang tua/wali bermaterai 6000, serta melampirkan slip pembayaran terakhir;
  2. Membawa berkas yg tertera di nomor 1 ke pihak jurusan/prodi;
  3. Meminta surat pernyataan dari jurusan/prodi;
  4. Menyerahkan berkas di atas (surat permohonan, slip pembayaran UKT terakhir dan surat pernyataan dari jurusan/prodi) ke HMJ masing - masing.

Pengumpulan berkas paling lambat tanggal 9 Juli 2018

NB : Untuk mahasiswa yg mengajukan penurunan UKT di semester genap hasilnya sudah bisa dilihat di PNBP


Author: HME FT Untirta
Reprint policy: All articles in this blog are used except for special statements CC BY 4.0 reprint policy. If reproduced, please indicate source HME FT Untirta !