Penangguhan UKT / perpanjangan pembayaran UKT dikhususkan bagi mahasiswa yang memiliki kendala dalam pembayaran UKT (tidak bisa membayar tepat pada waktu yg telah di tentukan).
Berkas yang harus disiapkan :
- Surat pengantar dari jurusan / fakultas;
- Surat permohonan dari orang tua/wali bermaterai 6000;
- Slip pembayaran UKT semester sebelumnya.
Berkas dapat di kumpulkan tanggal 3 - 9 juli 2018 di HMJ masing - masing.
Berikut Prosedur Penangguhan UKT ⤵
- Membuat surat permohonan penangguhan disertai alasan yg di tanda tangani oleh mahasiswa dan orang tua/wali bermaterai 6000, serta melampirkan slip pembayaran terakhir;
- Membawa berkas yg tertera di nomor 1 ke pihak jurusan/prodi;
- Meminta surat pernyataan dari jurusan/prodi;
- Menyerahkan berkas di atas (surat permohonan, slip pembayaran UKT terakhir dan surat pernyataan dari jurusan/prodi) ke HMJ masing - masing.
Pengumpulan berkas paling lambat tanggal 9 Juli 2018
NB : Untuk mahasiswa yg mengajukan penurunan UKT di semester genap hasilnya sudah bisa dilihat di PNBP