Hai Electrician!
Apakah kalian sudah tau info terbaru mengenai Perkuliahan Semester Ganjil 2021/2022 ini?? Jika belum tau mari simak info ini dengan cermat yah!!
Pada tanggal 13 September 2021 telah diedarkan mengenai Surat Edaran Perkuliahan Hybrid Learning Universitas Sultan Ageng Tirtayasa yang ditanda tangani langsung oleh Rektor Prof. Dr. Ir. H. Fatah Sulaiman, ST., MT. yang akan dilaksanakan setelah Kegiatan Ujian Tengah Semester Ganjil Tahun Akademik 2021/2022. sebelum nya apakah kalian sudah tau apa itu Hybrid Learning?
Hybrid Learning atau Kuliah Hybrid adalah sistem perkuliahan campuran antara kuliah tatap muka dan kuliah daring, dengan model pembelajaran yang mengintegrasikan inovasi dan kemajuan teknologi melalui system kuliah online dengan interaksi dan partisipasi dari model pembelajaran tradisional (Kaye Thorne, Kogan Page, 2003). Seperti yang kita tau kita masih dilingkupi oleh pandemic covid-19 yang telah hampir satu setengah tahun kita hadapi, dan hal tersebut membuat kita harus terus hidup berdampingan Selama masa pemulihan ini.
Hybrid Learning dimasa ini tentunya harus mengutamakan standar kesehatan yang berlaku mulai dari menjaga jarak, pakai masker, mencuci tangan, serta protocol kesehatan lain nya dalam pencegahan penyebaran covid-19 semua protocol tersebut telah tercandum dalam SOP yang terlampir dalam Surat Edaran Rektor. Target dari kegiatan belajar mengajar Hybrid Learning UNTIRTA yaitu semua proses dapat terlaksana dengan baik dan memenuhi persyaratan protocol kesehatan covid-19.
Seluruh mahasiswa yang mengikuti kegiatan belajar mengajar Hybrid Learning diwajibkan mendapatkan persetujuan orang tua, dalam kondisi sehat, tidak memiliki penyakit penyerta (Comorbid), bersedia mengikuti dan mematuhi protocol kesehatan yang telah ditentukan satgas covid-19. Keputusan yang ada dirujuk dari referensi keputusan bersama Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan, Mentri Agama, Mentri Kesehatan Dan Mentri Dalam Negri Nomor 04/KB/2020, Nomor 737 Tahun 2020, Nomor HK.01.08/Menkes/093/2020, Dan Nomor 420-3987 Tahun 2020 Dan Tahun Akademik 2020/2021 dimasa pandemic Coronavirus Disease 2019(Covid-19) serta Surat Edaran Direkur Jendral Pendidikan Tinggi Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Penyelenggaraan Pembelajaran Pada Semester Genap Tahun Akademik 2020/2021. Jadi, apa kalian sudah siap untuk kembali kekampus dan melaksanakan Hybrid Learning?
Info lebih lanjut:
https://bit.ly/Edaran-Hybrid-Untirta
DEPARTMENT KOMINFO 2021/2022
#HMEFTUNTIRTA
#KABINETABIRAMA
#ELEKTROJOSSS
#STAYSAFE
#STAYATHOME